Dukungan dan Pesan Kemenko PMK, Tentang SKB 4 Menteri

- 22 November 2020, 14:43 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy // Foto: Antara / Katriana //

Portal Kudus – SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, Sedangkan untuk panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Pengumuman panduan penyelenggaraan ini dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan. Dilansir portalkudus dari siaran kemendikbud 20 November 2020.

Baca Juga: 4 Kementrian Akhirnya Sepakat Mengeluarkan Panduan Pembelajaran Th 2021

Pemerintah Pusat dalam mendukung dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan pentingnya SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini (Jumat 20 November 2020) silam.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama.Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan ­kesiapan pembelajara tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.

Diberitakan sebelumnya, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Baca Juga: Mendikbud, Mengumumkan SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka Th 2021

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x