Mendikbud, Mengumumkan SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka Th 2021

- 22 November 2020, 14:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.*
Mendikbud Nadiem Makarim.* / /Instgram/@nadiemmakarim/

Portal Kudus – Masa Pandemi Covid-19, banyak siswa yang akhirnya belajar dirumah. Kendala dan permasalahan, tibul silih berganti seiring dengan kebijakan Belajar Dirumah.

Bagi orang tua yang mampu memberikan fasilitas untuk anak, maka permasalahan bisa selesai. Tetapi bagi orang tua yang ber kehidupan ekonomi serba pas, Maka Belajar dirumah banyak  kendala dan masalah.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, seperti dilansir portalkudus dari pemberitaan  kemdikbud saat pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair

Pada kesempatan itu, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah.Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai.Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan.”

Mendikbud juga mengingatkan, agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Baca Juga: Klasifikasi Tingkat Inveksi COVID-19 dan Penenganannya, Berikut Penjelasan TIM Kemenkes

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x