Berikut Nilai, Penjelasan Besaran Dana Manfaat Program Indonesia Pintar.

- 25 November 2020, 05:00 WIB
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar //pikiran.rakyat.com

Portal Kudus –Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

 

Melalui program Indonesia Pintar, dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Seperti dirangkum dari laman resmi Kemendikbud, dengan program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

 Baca Juga: BNPB Manfaatkan Layanan Aplikasi Google Maps, Untuk Mengakses KRB Gunung Merapi.

Berapa besaran dana manfaat PIP;

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Hati-hati Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Situs Resmi Prakeja Gel-12.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Pengawasan Penggunaan KIP di internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x