Setelah periode tenggang waktu, pembayaran pokok dan bunga harus dibayar selama sisa jangka waktu kredit (5 tahun - 2 tahun = 3 tahun). Pembayaran ini dapat dihitung menggunakan rumus anuitas biasa:
PMT = PV * (r * (1 + r)^n) / ((1 + r)^n - 1)
Dimana:
PMT adalah pembayaran per periode
PV adalah nilai sekarang atau utang pokok
r adalah tingkat bunga per periode
n adalah jumlah periode
Dalam kasus ini, PV = Rp15.000,00, r = 12% / 100 = 0,12 (per tahun), dan n = 3 tahun.
Menggantikan nilai-nilai ini ke dalam rumus, kita mendapatkan:
PMT = 15000 * (0.12 * (1 + 0.12)^3) / ((1 + 0.12)^3 - 1)
Menghitung ini memberikan kita nilai PMT. Anda kemudian dapat membandingkan nilai ini dengan pilihan jawaban yang diberikan untuk menentukan jawaban yang benar.
***