PADA Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat

- 23 Juni 2024, 08:00 WIB
Diduga Terlibat Mafia Tanah, Pejabat BPN Terjerat UU Tipikor /
Diduga Terlibat Mafia Tanah, Pejabat BPN Terjerat UU Tipikor / /Pixabay/Sergei Tokmakov/

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Berikut adalah ulasan pembahasan soal pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Pembahasan soal pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara simak dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB Menurut Anda Apakah Korupsi Masuk ke Dalam Ranah Tindak Pidana? Analisis Oleh Saudara

Pertanyaan :

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang terjadi mengenai tindak pidana korupsi, yang mana semakin tahun semakin meningkat bahkan sudah termasuk ke dalam tingkat yang berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para koruptor bervariasi, ada yang berasal dari pejabat pusat, pejabat daerah, dari kalangan pengusaha bahkan sampai pekerja pun ada yang tertangkap kasus korupsi ini.

AN terlibat korupsi pada tahun 1996, pada saat orang-orangnya sedang berjaya, hingga
mengakibatkan kerugian negara yang begitu besarnya, dan hal itu baru diketahui di masa sekarang pada saat muncul UU mengenai korupsi.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah