JAWABAN POKOK Utang Jangka Panjang Sebesar Rp15.000,00 Jangka Waktu Kredit 5 Tahun Bunga 12% Setahun Tenggang

- 23 Juni 2024, 08:53 WIB
 Kriteria Manusia Yang Terbaik Menurut Rasul, Salah Satunya Peminjam Utang
Kriteria Manusia Yang Terbaik Menurut Rasul, Salah Satunya Peminjam Utang //Pixabay/

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang pokok utang jangka panjang sebesar Rp15.000,00, jangka waktu kredit 5 tahun bunga 12% setahun, tenggang waktu 2 tahun, selama tenggang waktu bunga dibayar, maka rencana pengembalian kredit (utang).

Berikut adalah ulasan pembahasan soal pokok utang jangka panjang sebesar Rp15.000,00, jangka waktu kredit 5 tahun bunga 12% setahun, tenggang waktu 2 tahun, selama tenggang waktu bunga dibayar, maka rencana pengembalian kredit (utang).

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal pokok utang jangka panjang sebesar Rp15.000,00, jangka waktu kredit 5 tahun bunga 12% setahun, tenggang waktu 2 tahun, selama tenggang waktu bunga dibayar, maka rencana pengembalian kredit (utang).

Pembahasan soal pokok utang jangka panjang sebesar Rp15.000,00, jangka waktu kredit 5 tahun bunga 12% setahun, tenggang waktu 2 tahun, selama tenggang waktu bunga dibayar, maka rencana pengembalian kredit (utang) simak dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB APABILA Kasus Korupsi Terjadi Pada Tahun Sebelum UU Tindak Pidana Korupsi Diterbitkan

Pertanyaan :

Pokok utang jangka panjang sebesar Rp15.000,00, jangka waktu kredit 5 tahun bunga 12% setahun, tenggang waktu 2 tahun, selama tenggang waktu bunga dibayar, maka rencana pengembalian kredit (utang)
A. Rp4.245,00
B. Rp5.245,00
C. Rp6.245,00
D. Rp7.245,00

Jawaban :

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menghitung pembayaran kredit setelah periode tenggang waktu. Dalam kasus ini, utang pokok adalah Rp15.000,00, jangka waktu kredit adalah 5 tahun, bunga adalah 12% per tahun, dan tenggang waktu adalah 2 tahun. Selama periode tenggang waktu, hanya bunga yang dibayar dan tidak ada pembayaran pokok.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah