a. Analisis oleh saudara apakah bantuan sosial yang diberikan dari pemerintah kepada rakyatnya masuk ke dalam hukum obyektif atau hukum subyektif.
b. Apabila kasus korupsi terjadi pada tahun sebelum UU Tindak Pidana Korupsi diterbitkan, apakah hakim bisa memutuskan bersalah menggunakan sumber hukum lainnya
Jawaban :
Analisis Bantuan Sosial di Indonesia
a. Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya dapat dianalisis dari perspektif hukum obyektif dan hukum subyektif. Hukum obyektif mengacu pada hukum yang berlaku secara umum dan berlaku untuk semua orang tanpa memandang kepentingan pribadi. Dalam konteks ini, bantuan sosial yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum, seperti besaran bantuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Jika bantuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum obyektif.
Di sisi lain, hukum subyektif berkaitan dengan hak dan kewajiban individu berdasarkan norma atau peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, jika lurah memberikan alasan bahwa dana yang diberikan tidak murni untuk kepentingan keluarga, melainkan sebagian untuk kas kelurahan, hal ini dapat dikaitkan dengan hukum subyektif. Namun demikian, hal ini tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.
b. Apabila kasus korupsi terjadi sebelum UU Tindak Pidana Korupsi diterbitkan, hakim masih dapat memutuskan bersalah menggunakan sumber hukum lainnya. Meskipun UU Tindak Pidana Korupsi merupakan landasan hukum utama dalam kasus korupsi, hakim dapat merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku pada saat kasus tersebut terjadi. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam memutuskan kasus korupsi yang terjadi sebelum adanya UU Tindak Pidana Korupsi.
***