Di DALAM Pembahasan Korupsi, Tidak Bisa Kita Melepaskan Diri dari KPK, di Dalam Perspektif HTN Bagaimanakah

- 23 Juni 2024, 07:40 WIB
ILUSTRASI: Pejabat PT Telkom Akses Tangerang ditahan atas dugaan kasus korupsi
ILUSTRASI: Pejabat PT Telkom Akses Tangerang ditahan atas dugaan kasus korupsi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN, bagaimanakah kedudukan KPK tersebut.

Berikut adalah ulasan pembahasan soal di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN, bagaimanakah kedudukan KPK tersebut.

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN, bagaimanakah kedudukan KPK tersebut.

Pembahasan soal di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN, bagaimanakah kedudukan KPK tersebut simak dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB Kemukakan Pendapat Anda Mengapa Banyak Orang tidak Jujur dalam Menyusun Karya Ilmiah

Pertanyaan :

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang terjadi mengenai tindak pidana korupsi, yang mana semakin
tahun semakin meningkat bahkan sudah termasuk ke dalam tingkat yang berbahaya untuk kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Para koruptor bervariasi, ada yang berasal dari pejabat pusat, pejabat daerah, dari kalangan pengusaha bahkan sampai pekerja pun ada yang tertangkap kasus korupsi ini.
AN terlibat korupsi pada tahun 1996, pada saat orang-orangnya sedang berjaya, hingga
mengakibatkan kerugian negara yang begitu besarnya, dan hal itu baru diketahui di masa sekarang pada saat muncul UU mengenai korupsi.

a. Di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN,
bagaimanakah kedudukan KPK tersebut?

b. Menurut anda apakah korupsi masuk ke dalam ranah tindak pidana? Analisis oleh saudara

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah