TERJAWAB PADA Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor Berdasarkan Kasus di Atas Secara Legalitas Dapatkah Pelaku

- 23 Juni 2024, 08:05 WIB
Dugaan Tipikor dalam tata niaga timah 2015-2022 dapat berdampak luas, menyeret tidak hanya pemain besar industri timah, tetapi juga pejabat, PNS, dan dunia perbankan.
Dugaan Tipikor dalam tata niaga timah 2015-2022 dapat berdampak luas, menyeret tidak hanya pemain besar industri timah, tetapi juga pejabat, PNS, dan dunia perbankan. /Depositphotos

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Berikut adalah ulasan pembahasan soal pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Pembahasan soal pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara simak dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB Menurut Anda Apakah Korupsi Masuk ke Dalam Ranah Tindak Pidana? Analisis Oleh Saudara

Pertanyaan :

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang terjadi mengenai tindak pidana korupsi, yang mana semakin tahun semakin meningkat bahkan sudah termasuk ke dalam tingkat yang berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para koruptor bervariasi, ada yang berasal dari pejabat pusat, pejabat daerah, dari kalangan pengusaha bahkan sampai pekerja pun ada yang tertangkap kasus korupsi ini.

AN terlibat korupsi pada tahun 1996, pada saat orang-orangnya sedang berjaya, hingga
mengakibatkan kerugian negara yang begitu besarnya, dan hal itu baru diketahui di masa sekarang pada saat muncul UU mengenai korupsi.

a. Pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah
pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

b. Dahulu, akan ada revisi UU KPK yang akan melemahkan KPK di dalam pemberantasan kasus
korupsi, dengan adanya dewan pengawas di dalamnya, bagaimana analisis saudara mengenai
hal ini?

Baca Juga: TERJAWAB Bagaimanakah Di dalam Pembahasan Korupsi tidak Bisa Kita Melepaskan Diri dari KPK di Dalam Perspektif

Jawaban :

a. Secara legalitas, sebelum diterapkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaku korupsi masih dapat dijerat hukum berdasarkan hukum pidana yang berlaku pada saat itu.

Meskipun UU Tipikor memberikan landasan hukum yang lebih spesifik dalam menangani kasus korupsi, tindakan korupsi tetap dapat dijerat berdasarkan hukum pidana umum yang berlaku pada masa tersebut.

Oleh karena itu, pelaku korupsi pada tahun 1996 masih dapat dituntut secara hukum meskipun UU Tipikor belum diterapkan.

b. Revisi UU KPK yang mencakup pembentukan dewan pengawas di dalamnya menuai beragam analisis.

Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa keberadaan dewan pengawas dapat melemahkan independensi KPK dalam pemberantasan korupsi karena adanya potensi intervensi politik.

Namun, di sisi lain, pendukung revisi tersebut berpendapat bahwa keberadaan dewan pengawas dapat memberikan pengawasan yang lebih baik terhadap kinerja KPK.

Baca Juga: BAGAIMANAKAH Kedudukan KPK Tersebut? Di Dalam Pembahasan Korupsi, tidak Bisa Kita Melepaskan Diri dari KPK

Analisis terhadap hal ini dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang dan argumen yang digunakan.

***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah