a. Pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah
pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.
b. Dahulu, akan ada revisi UU KPK yang akan melemahkan KPK di dalam pemberantasan kasus
korupsi, dengan adanya dewan pengawas di dalamnya, bagaimana analisis saudara mengenai
hal ini?
Jawaban :
a. Secara legalitas, sebelum diterapkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaku korupsi masih dapat dijerat hukum berdasarkan hukum pidana yang berlaku pada saat itu.
Meskipun UU Tipikor memberikan landasan hukum yang lebih spesifik dalam menangani kasus korupsi, tindakan korupsi tetap dapat dijerat berdasarkan hukum pidana umum yang berlaku pada masa tersebut.
Oleh karena itu, pelaku korupsi pada tahun 1996 masih dapat dituntut secara hukum meskipun UU Tipikor belum diterapkan.
b. Revisi UU KPK yang mencakup pembentukan dewan pengawas di dalamnya menuai beragam analisis.
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa keberadaan dewan pengawas dapat melemahkan independensi KPK dalam pemberantasan korupsi karena adanya potensi intervensi politik.
Namun, di sisi lain, pendukung revisi tersebut berpendapat bahwa keberadaan dewan pengawas dapat memberikan pengawasan yang lebih baik terhadap kinerja KPK.