JAWABAN Menurut Anda Apakah Korupsi Masuk ke Dalam Ranah Tindak Pidana? Analisis Oleh Saudara

- 23 Juni 2024, 07:51 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /

Baca Juga: JAWABAN Kemukakan Pendapat Anda Mengapa Banyak Orang tidak Jujur dalam Menyusun Karya Ilmiah

Jawaban :

Kedudukan KPK dalam Perspektif Hukum Tata Negara (HTN)

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki kedudukan yang kuat dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia. KPK didirikan sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. KPK juga memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi tanpa terpengaruh oleh kekuasaan politik atau kepentingan tertentu, sehingga kedudukannya dianggap vital dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi sebagai Tindak Pidana

Korupsi jelas masuk ke dalam ranah tindak pidana. Tindak pidana korupsi merugikan negara dan masyarakat secara luas, melanggar hukum, dan merusak tatanan sosial. Korupsi juga melanggar prinsip keadilan, kejujuran, dan integritas. Oleh karena itu, korupsi dianggap sebagai tindak pidana serius yang harus diberantas secara tegas dan adil. Dalam konteks hukum pidana, korupsi diatur dalam Undang-Undang dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah