BAGAIMANAKAH Kedudukan KPK Tersebut? Di Dalam Pembahasan Korupsi, tidak Bisa Kita Melepaskan Diri dari KPK

- 23 Juni 2024, 07:43 WIB
Ilustrasi korupsi /Pikiran Rakyat //
Ilustrasi korupsi /Pikiran Rakyat // /

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN, bagaimanakah kedudukan KPK tersebut.

Berikut adalah ulasan pembahasan soal di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN, bagaimanakah kedudukan KPK tersebut.

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN, bagaimanakah kedudukan KPK tersebut.

Pembahasan soal di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN, bagaimanakah kedudukan KPK tersebut simak dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: TERJAWAB Kemukakan Pendapat Anda Mengapa Banyak Orang tidak Jujur dalam Menyusun Karya Ilmiah

Pertanyaan :

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang terjadi mengenai tindak pidana korupsi, yang mana semakin
tahun semakin meningkat bahkan sudah termasuk ke dalam tingkat yang berbahaya untuk kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Para koruptor bervariasi, ada yang berasal dari pejabat pusat, pejabat daerah, dari kalangan pengusaha bahkan sampai pekerja pun ada yang tertangkap kasus korupsi ini.
AN terlibat korupsi pada tahun 1996, pada saat orang-orangnya sedang berjaya, hingga
mengakibatkan kerugian negara yang begitu besarnya, dan hal itu baru diketahui di masa sekarang pada saat muncul UU mengenai korupsi.

a. Di dalam pembahasan korupsi, tidak bisa kita melepaskan diri dari KPK, di dalam perspektif HTN,
bagaimanakah kedudukan KPK tersebut?

b. Menurut anda apakah korupsi masuk ke dalam ranah tindak pidana? Analisis oleh saudara

Baca Juga: JAWABAN Kemukakan Pendapat Anda Mengapa Banyak Orang tidak Jujur dalam Menyusun Karya Ilmiah

Jawaban :

Kedudukan KPK dalam Perspektif Hukum Tata Negara (HTN)

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki kedudukan yang kuat dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia. KPK didirikan sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. KPK juga memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi tanpa terpengaruh oleh kekuasaan politik atau kepentingan tertentu, sehingga kedudukannya dianggap vital dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi sebagai Tindak Pidana

Korupsi jelas masuk ke dalam ranah tindak pidana. Tindak pidana korupsi merugikan negara dan masyarakat secara luas, melanggar hukum, dan merusak tatanan sosial. Korupsi juga melanggar prinsip keadilan, kejujuran, dan integritas. Oleh karena itu, korupsi dianggap sebagai tindak pidana serius yang harus diberantas secara tegas dan adil. Dalam konteks hukum pidana, korupsi diatur dalam Undang-Undang dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah