Korupsi merugikan negara dan masyarakat serta melanggar prinsip keadilan.
Oleh karena itu, korupsi dianggap sebagai tindak pidana karena merugikan orang lain dan melanggar hukum.
Dalam konteks ini, korupsi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar norma hukum yang berlaku.
***