Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal menurut anda apakah korupsi masuk ke dalam ranah tindak pidana? analisis oleh saudara.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal menurut anda apakah korupsi masuk ke dalam ranah tindak pidana? analisis oleh saudara silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal berikan satu contoh situasi masing-masing (kepada siapa dan dari siapa surat itu dikirim serta konteksnya).
Untuk mengetahui jawaban soal menurut anda apakah korupsi masuk ke dalam ranah tindak pidana? analisis oleh saudara silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Pertanyaan :
Menurut anda apakah korupsi masuk ke dalam ranah tindak pidana? analisis oleh saudara.
Baca Juga: JAWABAN Bagaimanakah Pula Pasar Persaingan Sempurna Memaksimalkan Keuntungannya?
Jawaban :
Korupsi secara hukum masuk ke dalam ranah tindak pidana. Tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.