APAKAH Seseorang yang Menjalankan Proyek Seperti P2P Lending dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan?

- 23 Mei 2024, 20:48 WIB
Cara cek layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin OJK.
Cara cek layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin OJK. /Ilustrasi dari UNSPLASH/Campaign Creators/

Seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P Lending dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan.

P2P Lending adalah praktik peminjaman uang yang dilakukan secara langsung antara peminjam dan pemberi pinjaman melalui platform online.

Dalam konteks ini, individu yang menjalankan proyek P2P Lending dapat dianggap sebagai Perusahaan Perseorangan jika mereka menjalankan bisnis ini sebagai usaha pribadi tanpa membentuk entitas hukum terpisah seperti PT atau CV.

Dalam hal ini, mereka bertanggung jawab secara pribadi atas semua kewajiban dan tanggung jawab bisnis tersebut.

Baca Juga: MOTIVASI Berkenaan dengan Proses Psikologi dan Menjadi Salah Satu Alasan Pokok Orang Berperilaku dengan Cara

Namun, penting untuk memeriksa regulasi dan persyaratan hukum di negara terkait untuk memastikan status hukum yang tepat.

***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah