Menurut UU No. 28 Tahun 2009, cara pemungutan pajak daerah dilakukan melalui pemberitahuan pajak, penagihan pajak, dan pembayaran pajak.
Pemberitahuan pajak dilakukan dengan cara memberikan surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak.
Penagihan pajak dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Sedangkan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui tempat pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Surat Tagihan Pajak Menurut UU No. 28 Tahun 2009
Surat tagihan pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak yang berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta batas waktu pembayarannya.
Surat tagihan pajak ini harus memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, jenis pajak, besarnya pajak, serta batas waktu pembayaran.
Wajib pajak wajib membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat tagihan pajak tersebut.
Jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan surat tagihan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***