DALAM UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Diatur Tentang Cara

- 19 Mei 2024, 10:41 WIB
Pemkab Tegal telah memasang alat tapping box di sejumlah hotel, restoran dan rumah makan. Alat perekam transaksi ini bekerja mencatat penjualan dan membandingkan total penjualan dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan pengusaha selaku subjek pajak.
Pemkab Tegal telah memasang alat tapping box di sejumlah hotel, restoran dan rumah makan. Alat perekam transaksi ini bekerja mencatat penjualan dan membandingkan total penjualan dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan pengusaha selaku subjek pajak. /Doc/

Menurut UU No. 28 Tahun 2009, cara pemungutan pajak daerah dilakukan melalui pemberitahuan pajak, penagihan pajak, dan pembayaran pajak.

Pemberitahuan pajak dilakukan dengan cara memberikan surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak.

Penagihan pajak dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Sedangkan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui tempat pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Surat Tagihan Pajak Menurut UU No. 28 Tahun 2009

Surat tagihan pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak yang berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta batas waktu pembayarannya.

Surat tagihan pajak ini harus memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, jenis pajak, besarnya pajak, serta batas waktu pembayaran.

Wajib pajak wajib membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat tagihan pajak tersebut.

Baca Juga: JAWABAN JELASKAN Apa yang Dimaksud dengan Pendekatan Tersebut dan Ciri-Ciri Pendekatan Menyeluruh Tersebut

Jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan surat tagihan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah