Tanggung jawab dalam kasus perdagangan manusia dapat dilihat dari eksploitasi ekonomi dan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan manusia terhadap kaum perempuan.
- Teori Kontrol Sosial:
Menekankan pada peran lembaga-lembaga kontrol sosial dalam mencegah terjadinya kejahatan.
Tanggung jawab dalam kasus perdagangan manusia dapat dilihat dari kegagalan sistem hukum dan penegakan hukum dalam melindungi kaum perempuan dari perdagangan manusia.
- Teori Strukturalis:
Menekankan pada faktor-faktor struktural dalam masyarakat yang mempengaruhi terjadinya kejahatan.
Dalam konteks perdagangan manusia, tanggung jawab dapat dilihat dari ketidaksetaraan ekonomi, ketimpangan gender, dan kebijakan migrasi yang memperburuk kerentanan kaum perempuan terhadap perdagangan manusia.
Dari analisis ini, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab terhadap kasus perdagangan manusia yang kebanyakan menimpa kaum perempuan melibatkan faktor-faktor struktural, konflik kepentingan, dan kegagalan sistem kontrol sosial dalam melindungi kaum perempuan dari eksploitasi perdagangan manusia.***