Filsafat politik Islam menganjurkan integrasi agama dalam urusan negara, dengan hukum syariah sebagai landasan utama.
- Konsep Kekuasaan:
Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat.
- Sumber Referensi:
Al-Mawardi, "Al-Ahkam al-Sultaniyya"; Sayyid Qutb, "Milestones".
Perbedaan ini mencerminkan perbedaan mendasar dalam pandangan terhadap peran agama dan kekuasaan dalam pemerintahan. Sumber referensi dapat ditemukan dalam karya-karya para filsuf dan cendekiawan yang disebutkan di atas.***