Komunitas Asrama Putri "Cahaya Bangsa" dan Konsep Masyarakat Hukum Adat
Menurut Koentjaraningrat dan Ter Haar, komunitas Asrama Putri "Cahaya Bangsa" tidak dapat disebut sebagai masyarakat atau masyarakat Hukum Adat karena beberapa alasan:
- Kriteria Masyarakat Hukum Adat:
Masyarakat Hukum Adat umumnya terdiri dari kelompok yang memiliki struktur sosial, norma, dan nilai-nilai yang diatur oleh adat istiadat turun-temurun. Komunitas Asrama Putri "Cahaya Bangsa" mungkin tidak memenuhi kriteria ini.
- Keterbatasan Wilayah:
Masyarakat Hukum Adat umumnya terkait dengan wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan adat.
Jika Asrama Putri "Cahaya Bangsa" tidak memiliki wilayah yang secara tradisional diatur oleh hukum adat, maka sulit untuk dikategorikan sebagai masyarakat Hukum Adat.
- Kemandirian Hukum:
Masyarakat Hukum Adat memiliki sistem hukum sendiri yang diakui secara tradisional. Jika Asrama Putri "Cahaya Bangsa" tidak memiliki sistem hukum adat yang mandiri, maka hal ini juga menjadi pertimbangan.