Maraknya kasus sengketa wakaf tanah di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Ketidakjelasan Status Tanah:
Banyak wakaf tanah yang tidak terdaftar dengan jelas dalam sistem pertanahan, menyebabkan potensi konflik kepemilikan.
- Kurangnya Pengawasan:
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap wakaf tanah dapat memicu penyalahgunaan dan sengketa.
- Ketidaksesuaian Peraturan:
Beberapa peraturan terkait wakaf dan pertanahan mungkin tidak selaras, menyebabkan kebingungan dan sengketa.***