Dalam praktiknya, Hukum Tata Negara menentukan kerangka dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur implementasi dari kerangka dasar tersebut.
Hukum Tata Negara menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti pemisahan kekuasaan, kewenangan lembaga negara, dan hak asasi manusia, sementara Hukum Administrasi Negara mengatur tata cara pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Dengan demikian, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara saling melengkapi dalam memastikan bahwa pemerintahan suatu negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.***