Jawaban:
1. Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sangat erat karena keduanya saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.
Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum untuk hubungan ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara (UUD) dan peraturan perundang-undangan terkait.
UUD menetapkan struktur pemerintahan dan kewenangan lembaga negara, sementara peraturan perundang-undangan mengatur tata cara pelaksanaan kebijakan pemerintah.
3. Teori yang Relevan
Teori yang relevan dalam hubungan ini adalah teori tentang pemisahan kekuasaan (trias politica) yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang (eksekutif, legislatif, yudikatif) agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.