BERDASARKAN UU Keuangan Negara, Indonesia Menerapkan Kebijakan Anggaran Surplus/Defisit, Namun Pada Realitas

- 18 April 2024, 09:06 WIB
Update 20 soal PTS/UTS Bahasa Indonesia kelas 4 semester 2
Update 20 soal PTS/UTS Bahasa Indonesia kelas 4 semester 2 /tangkap layar

Selain itu, melalui restrukturisasi dan outsourcing layanan, pemerintah dapat mengurangi pengeluaran yang tidak efektif.

Alternatif Jawaban Lainnya:

Jika yang dimaksud adalah apakah saya setuju dengan kebijakan defisit anggaran yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, maka tanggapan ya saya setuju.

Karena kebijakan anggara defisit tersebut merupakan strategi kebijakan yang bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi kedepan. Dimana defisit dalam APBN ditetapkan tidak lebih dari 3%.

Jadi, disini Pemerintah lebih berfokus pada upaya meningkatkan penerimaan daripada memangkas pengeluaran.

Karena pemangkasan pengeluaran akan menghambat daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: DENGAN Inklusinya Kata Koperasi Dalam Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, Pembangunan Koperasi Mendapatkan

Pertumbuhan ekonomi yang baik diharapkan dapat merangsang iklim investasi dalam negeri serta mengundang lebih banyak investor guna merangsang produksi dalam negeri.

Hanya saja kemudian dalam proses implementasinya terdapat berbagai persoalan, karena Program prioritas pemerintah yang merupakan arah kebijakan nasional yang biayai APBN dalam praktiknya dihadapkan dengan kondisi sosial masyarakat, situasi politik, praktik-praktik korupsi serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakannya, sehingga kinerja APBN menjadi kurang maksimal.

Situasinya semakin suram di Tahun 2020 sampai triwulan ketiga Tahun 2021, dimana penanganan Covid-19 membebani APBN, yang membuat defisit mencapai 5 s.d 6% melampaui dari yang sudah ditetapkan yaitu defisit 3% dari PDB per Tahun.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah