BERDASARKAN UU Keuangan Negara, Indonesia Menerapkan Kebijakan Anggaran Surplus/Defisit, Namun Pada Realitas

- 18 April 2024, 09:06 WIB
Update 20 soal PTS/UTS Bahasa Indonesia kelas 4 semester 2
Update 20 soal PTS/UTS Bahasa Indonesia kelas 4 semester 2 /tangkap layar

Portal Kudus - Berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit.

Untuk mengetahui jawaban soal berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit, artinya, belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara.

Silahkan diskusikan, apakah anda setuju dengan anggaran defisit tersebut ? (Berikan alasan saudara dengan berdasar pada teori kebijakan anggaran/kebijakan fiskal).

Baca Juga: RICHARD Musgrave Mengemukakan Teori Mengenai Tiga Fungsi Pemerintah, Silahkan Diskusikan Menurut Pandangan

Jawaban:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x