Portal Kudus - Berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit.
Untuk mengetahui jawaban soal berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Berdasarkan UU Keuangan Negara, Indonesia menerapkan kebijakan anggaran surplus/defisit. Namun pada realitasnya, APBN Indonesia setiap tahunnya adalah defisit, artinya, belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara.
Silahkan diskusikan, apakah anda setuju dengan anggaran defisit tersebut ? (Berikan alasan saudara dengan berdasar pada teori kebijakan anggaran/kebijakan fiskal).
Jawaban: