Portal Kudus - Dengan inklusinya kata "koperasi" dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, pembangunan koperasi mendapatkan landasan konstitusional.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dengan inklusinya kata "koperasi" dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, pembangunan koperasi mendapatkan landasan konstitusional, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal dengan inklusinya kata "koperasi" dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, pembangunan koperasi mendapatkan landasan konstitusional.
Baca Juga: JELASKAN Latar Belakang Munculnya Pendekatan Klasik, Pendekatan Neoklasik dan Pendekatan Modern Dalam Teori Organisasi?
Untuk mengetahui jawaban soal dengan inklusinya kata "koperasi" dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, pembangunan koperasi mendapatkan landasan konstitusional, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Dengan inklusinya kata "koperasi" dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, pembangunan koperasi mendapatkan landasan konstitusional dan politis yang kuat untuk berkembang hingga mencapai kondisi saat ini.
Akan tetapi, setelah terjadinya amandemen UUD 1945, kata "koperasi" tidak lagi muncul dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 UUD 1945.