DENGAN Inklusinya Kata Koperasi Dalam Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, Pembangunan Koperasi Mendapatkan

- 17 April 2024, 18:56 WIB
toko online milik Nn. Audita memulai bisnis sejak 2017, yang menjual aksesoris fashion yang diproduksi oleh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
toko online milik Nn. Audita memulai bisnis sejak 2017, yang menjual aksesoris fashion yang diproduksi oleh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). /tangkap layar

a. Keterbatasan dibidang permodalan

Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.

Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya : kurangnya dalam pembentukkan modal sendiri, kurangnya dalam menarik sumber modal dari luar organisasi, dan kurangnya inisiatif serta upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan.

b. Daya saing lemah

Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan badan usaha tersebut.

c. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota

Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, tindakan tersebut dapat seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.

Baca Juga: STRATEGI Peningkatan Inklusi Keuangan: Bagaimana Strategi yang Dapat Diterapkan Untuk Meningkatkan Inklusi

Referensi :

• WIDIASTUTI, SH MS (2009). Urgensi Amandemen Undang Undang Perkoperasian. Jurnal Hukum VOL.VIII, NO.1.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah