a. Keterbatasan dibidang permodalan
Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya : kurangnya dalam pembentukkan modal sendiri, kurangnya dalam menarik sumber modal dari luar organisasi, dan kurangnya inisiatif serta upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan.
b. Daya saing lemah
Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan badan usaha tersebut.
c. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, tindakan tersebut dapat seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.
Referensi :
• WIDIASTUTI, SH MS (2009). Urgensi Amandemen Undang Undang Perkoperasian. Jurnal Hukum VOL.VIII, NO.1.