DENGAN Inklusinya Kata Koperasi Dalam Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, Pembangunan Koperasi Mendapatkan

- 17 April 2024, 18:56 WIB
toko online milik Nn. Audita memulai bisnis sejak 2017, yang menjual aksesoris fashion yang diproduksi oleh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
toko online milik Nn. Audita memulai bisnis sejak 2017, yang menjual aksesoris fashion yang diproduksi oleh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). /tangkap layar

Kronologisnya, Pada Bulan Agustus 2002, pada kerubahan keempat telah diadakan amandemen terhadap passal 33 UUD 1945.

Pasal ini semula terdiri dari 3 ayat, kemudian menjadi 5 ayat. Ketiga ayat asli (termasuk ayat 1) tidak mengalami perubahan.

Meski berbeda naskah yang asli, pada amandemen Pasal 33 ini tidak lagi disertai penjelasan sehingga kata "Koperasi" yang merupakan penjelasan dari ayat (1) yang berbunyi "usaha bersama atas asas kekeluargaan" tidak lagi disebutkan.

Perubahan / amandemen Pasal 33 UUD 1945 terdapat beberapa penafsiran. Ada yang menafsir bahwa dengan hapusnya kata "Koperasi tidak ada lagi landasan konstitusional bagi pembangunan koperasi.

2. Apa konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi di Indonesia?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 4, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan, sehingga koperasi merupakan alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Baca Juga: MENURUT Anda Apakah Seorang Perempuan yang Mengalami KDRT Puluhan Tahun Oleh Suaminya, dan Kemudian Membalas

Konsekuensi dan dampak yang dirasakan dalam pengembangan koperasi : Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama.

Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

Dalam upaya untuk mengembangkan koperasi, koperasi dihadapkan pada keadaan dimana masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha, beberapa kendala ini menjadi kekurangan koperasi diantaranya yaitu:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah