POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Resmi Dirilis Kemenag Sesuai SK Pendidikan Islam Nomor 723

- 15 Februari 2024, 10:30 WIB
Artikel ini memberikan deskripsi tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (POS) Asesmen Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2023/2024 yang telah resmi dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). POS ini menjadi pedoman penting bagi semua madrasah di Indonesia dalam mengimplementasikan proses asesmen
Artikel ini memberikan deskripsi tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (POS) Asesmen Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2023/2024 yang telah resmi dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). POS ini menjadi pedoman penting bagi semua madrasah di Indonesia dalam mengimplementasikan proses asesmen /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang pos asesmen madrasah tahun pelajaran 2023/2024, resmi dirilis Kemenag sesuai SK pendidikan islam nomor 723.

Artikel ini memberikan deskripsi tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (POS) Asesmen Madrasah untuk Tahun

Pelajaran 2023/2024 yang telah resmi dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

POS ini menjadi pedoman penting bagi semua madrasah di Indonesia dalam mengimplementasikan proses asesmen untuk mengevaluasi dan meningkatkan mutu pendidikan.

POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 mencakup berbagai hal penting yang berkaitan dengan proses asesmen, termasuk jadwal pelaksanaan, metode evaluasi, pedoman teknis, dan prosedur administratif.

Baca Juga: CEK Jadwal Pelaksanaan Asesmen Madrasah 2024 Sesuai Isi POS AM 2024 Tentang Rentang Waktu Pelaksanaan Asesmen

Dokumen ini disusun dengan cermat dan teliti berdasarkan prinsip-prinsip pendidikan yang berkelanjutan dan pembelajaran yang berkualitas.

Dengan dirilisnya POS Asesmen Madrasah ini, diharapkan seluruh madrasah dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses asesmen.

Setiap madrasah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses asesmen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam POS ini.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x