- Mengidentifikasi partai yang terlibat:
Dalam kasus bullying, ada pelaku, korban, dan saksi. Restorative justice melibatkan semua partai yang terlibat dalam konflik tersebut.
- Membentuk kerja sama:
Setelah semua partai terlibat diidentifikasi, mereka dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki situasi dan mencegah terjadinya pengadilan pada anak yang dapat berakibat buruk ke depan.
- Menghidupkan harmas yang telah disebabkan:
Restorative justice berfokus pada repairan harmas yang telah disebabkan oleh konflik. Dalam kasus bullying, hal ini mungkin melibatkan maaf, kesan, dan komitmen untuk tidak terulang
- Mengembangkan keterampilan sosial:
Dalam proses restorative justice, anak yang berhadapan dengan hukum dapat mengembangkan keterampilan sosial seperti komunikasi, empati, dan resolusi konflik
- Mencegah terjadinya pengadilan: