PERBUATAN Melawan Hukum Kasus Bullying Pada Umumnya Masih Dibawah Umur yang Antara Lain Dapat Berupa Anak

- 21 Desember 2023, 10:16 WIB
perbuatan melawan hukum kasus bullying pada umumnya masih dibawah umur yang antara lain dapat berupa anak yang berhadapan dengan hukum.
perbuatan melawan hukum kasus bullying pada umumnya masih dibawah umur yang antara lain dapat berupa anak yang berhadapan dengan hukum. /tangkap layar

- Mengidentifikasi partai yang terlibat:

Dalam kasus bullying, ada pelaku, korban, dan saksi. Restorative justice melibatkan semua partai yang terlibat dalam konflik tersebut.

Baca Juga: ANALISA dan Jelaskan Tiga (3) Unsur Netralitas yang Harus Dipenuhi Dalam Kebijakan Perpajakan Internasional

- Membentuk kerja sama:

Setelah semua partai terlibat diidentifikasi, mereka dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki situasi dan mencegah terjadinya pengadilan pada anak yang dapat berakibat buruk ke depan.

- Menghidupkan harmas yang telah disebabkan:

Restorative justice berfokus pada repairan harmas yang telah disebabkan oleh konflik. Dalam kasus bullying, hal ini mungkin melibatkan maaf, kesan, dan komitmen untuk tidak terulang

- Mengembangkan keterampilan sosial:

Dalam proses restorative justice, anak yang berhadapan dengan hukum dapat mengembangkan keterampilan sosial seperti komunikasi, empati, dan resolusi konflik

- Mencegah terjadinya pengadilan:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah