PERBUATAN Melawan Hukum Kasus Bullying Pada Umumnya Masih Dibawah Umur yang Antara Lain Dapat Berupa Anak

- 21 Desember 2023, 10:16 WIB
perbuatan melawan hukum kasus bullying pada umumnya masih dibawah umur yang antara lain dapat berupa anak yang berhadapan dengan hukum.
perbuatan melawan hukum kasus bullying pada umumnya masih dibawah umur yang antara lain dapat berupa anak yang berhadapan dengan hukum. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang perbuatan melawan hukum kasus bullying pada umumnya masih dibawah umur yang antara lain dapat berupa anak yang berhadapan dengan hukum.

Menjawab rasa penasaran yang ada dibenak pikiran, inilah jawaban dari pertanyaan yang sedang dicari ulasan dan pembahasannya.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Inilah referensi jawaban soal dari pertanyaan yang bisa dijadikan pilihan untuk menjawab soal yang ada.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan Simak inilah pembahasan tentang perbuatan melawan hukum kasus bullying pada umumnya masih dibawah umur yang antara lain dapat berupa anak yang berhadapan dengan hukum silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: SEORANG Mahasiswa Hendak Melakukan Penelitian Tentang Konsumsi Masyarakat Di Sebuah Provinsi

Soal Lengkap:

Perbuatan melawan hukum kasus bullying pada umumnya masih dibawah umur yang antara lain dapat berupa anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku), anak yang menjadi korban tindak pidana (korban), dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (saksi) seperti tertuang dalam pasal 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah