- Tindak Pidana: Pembunuhan.
- Sifat Melawan Hukum: Melanggar hukum dengan melakukan tindakan pembunuhan terhadap X.
3. Y2:
- Tindak Pidana: Pembunuhan.
- Sifat Melawan Hukum: Melanggar hukum dengan melakukan tindakan pembunuhan terhadap X.
Tindak pidana pembunuhan ini melanggar Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hukum karena bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Demikian informasi tentangIdentifikasi tindak pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1 dan Y2 dan sebutkan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2.***