Bahwa beberapa saat kemudian setelah Y berada di rumahnya Y1 kemudian Y1 bersama Y2 datang menuju kelapangan sepak bola Desa Bonte dengan membawa tombak ataupun parang/badik dan akhirnya terjadilah perkelahian antara pihak Y, Y1 dan Y2 dimana dalam perkelahian itu X dipegangi oleh Y, Y1 dan Y2 menombak atau menusuk dengan tombak ataupun dengan badik ke arah tubuh X mengenai bagian dada, lengan ataupun tubuh lainnya sehingga X mengalami luka tusuk atau luka robek dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian atau beberapa saat setelah kejadian sedangkan X1 teman X di saat kejadian juga mengalami luka bacok dikepala akibat sabetan parang milik Y1.
PERTANYAAN :
Identifikasi tindak pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1 dan Y2 dan sebutkan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2
Jawaban:
Dalam kasus yang disampaikan, terdapat serangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian X dan luka pada X1 oleh tangan Y, Y1, dan Y2.
Analisis sebab-akibat dalam tindak pidana ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Identifikasi Tindak Pidana:
Tindak pidana yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1, dan Y2 adalah pembunuhan berencana (pasal 338 KUHP) terhadap X dan penganiayaan berencana (pasal 170 KUHP) terhadap X1.
- Sifat Melawan Hukum: