Sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1, dan Y2 adalah tindakan yang melanggar norma hukum dan mengakibatkan kerugian jiwa (X) dan luka berat (X1).
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius dan tidak dapat dibenarkan.
Dari analisis tersebut, terlihat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Y, Y1, dan Y2 merupakan hasil dari serangkaian peristiwa yang saling terkait dan memicu eskalasi kekerasan.
Meskipun tindakan balasan dari Y, Y1, dan Y2 tidak dapat dibenarkan, namun penting untuk mempertimbangkan bahwa konflik tersebut dimulai dari konfrontasi awal dan provokasi yang terjadi sebelumnya.
Namun demikian, tindakan balasan yang dilakukan oleh Y, Y1, dan Y2 tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berakibat fatal.
Jawaban 2:
Tindak pidana yang dapat dijatuhkan melibatkan beberapa aspek, termasuk:
- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Y karena tindakan menombak atau menusuk X dengan maksud membunuh.
- Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) terhadap Y, Y1, dan Y2, karena terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan luka dan kematian.