Pemerintah bagian juga dapat merasa bahwa pemerintah pusat tidak memberikan cukup kewenangan kepada mereka untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi di wilayahnya. Hal ini dapat menyebabkan konflik antara pemerintah bagian dan pemerintah pusat.
Dalam konteks Indonesia, negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, namun tetap dalam batas-batas yang diatur oleh undang-undang.
Pemerintah daerah juga harus melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayahnya masing-masing.
Namun, dalam praktiknya, hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat seringkali tidak berjalan mulus.
Terdapat beberapa masalah yang sering muncul, seperti perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai kebijakan yang harus diambil, kurangnya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya, seperti memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dan memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.
Dalam kesimpulannya, pandangan Thorsen V. Kalijarvi tentang kedudukan pemerintah bagian dalam negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan adalah sebagai entitas yang tunduk pada pemerintah pusat.