Dalam sistem ini, pemerintah bagian dianggap sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat dan bukan sebagai entitas yang memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah pusat. Pandangan ini diungkapkan oleh Thorsen V. Kalijarvi, seorang ahli hukum dan politik Finlandia.
Menurut Kalijarvi, negara kesatuan dengan sentralisasi kekuasaan adalah sebuah sistem pemerintahan yang efektif untuk memastikan adanya keseragaman dalam kebijakan dan pengambilan keputusan di seluruh wilayah negara.
Dalam sistem ini, pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang sangat besar dan dapat mengambil keputusan yang berlaku di seluruh wilayah negara.
Pemerintah bagian hanya memiliki kewenangan yang terbatas dan diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya keseragaman dalam kebijakan dan pengambilan keputusan di seluruh wilayah negara.
Dalam pandangan Kalijarvi, pemerintah bagian memiliki kedudukan yang tunduk pada pemerintah pusat. Pemerintah bagian hanya memiliki kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan tidak memiliki kewenangan yang mandiri.
Pemerintah bagian bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayahnya masing-masing. Pemerintah bagian juga harus melaporkan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah pusat.
Namun, dalam praktiknya, hubungan antara pemerintah bagian dan pemerintah pusat tidak selalu berjalan mulus.
Terkadang, pemerintah bagian merasa bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi di wilayahnya.