b. Jelaskan fungsi serikat pekerja dikaitkan dengan pasal 102 ayat 2 UU Ketenagakerjaan serta UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebgai payung hukum yang mengatur tentang serikat pekerja!
c. Bagaimana membuat serikat pekerja ditingkat perusahaan anda kaitkan dengan Pasal 5 UU No.21 Tahun 2000?
d. Jelaskan apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja!
e. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja yang baru terbentuk?
Jawaban:
a. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :
- memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan