Seluruh Waktu Kerja = Jumlah Tenaga Kerja * Waktu Operasional Perusahaan
Dalam kasus ini, jumlah tenaga kerja adalah 1.500 dan waktu operasional perusahaan adalah 40 minggu dengan 30 jam per minggu.
Dengan menggantikan nilai-nilai tersebut ke dalam rumus, kita dapat menghitung seluruh waktu kerja karyawan:
Seluruh Waktu Kerja = 1.500 * 40 * 30 = 1.800.000
Selanjutnya, kita dapat menghitung jumlah waktu kerja yang hilang:
Jumlah Waktu Kerja yang Hilang = 6% * Seluruh Waktu Kerja = 0.06 * 1.800.000 = 108.000
Terakhir, kita dapat menghitung tingkat keparahan kecelakaan kerja:
Keparahan = (108.000 / 1.800.000) * 100 = 6%
Jadi, tingkat keparahan kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut adalah 6%.