Dalam kasus ini, jumlah kecelakaan kerja adalah 60 kasus dan jumlah tenaga kerja adalah 1.500.
Dengan menggantikan nilai-nilai tersebut ke dalam rumus, kita dapat menghitung tingkat kekerapan (frekwensi rate) kecelakaan kerja:
Frekwensi Rate = (60 / 1.500) * 1.000.000 = 40.000
Jadi, tingkat kekerapan (frekwensi rate) kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut adalah 40.000.
Tingkat Keparahan Kecelakaan Kerja
Tingkat keparahan kecelakaan kerja dapat dihitung dengan rumus:
Keparahan = (Jumlah Waktu Kerja yang Hilang / Jumlah Waktu Kerja yang Diharapkan) * 100
Dalam kasus ini, jumlah waktu kerja yang hilang adalah 6% dari seluruh waktu kerja karyawan.
Seluruh waktu kerja karyawan dapat dihitung dengan rumus: