- Kepastian hukum:
Unsur ini menekankan pentingnya adanya aturan hukum yang jelas, dapat diprediksi, dan diterapkan secara konsisten.
Kepastian hukum mencakup kejelasan dalam peraturan hukum, prosedur yang adil, dan penegakan hukum yang konsisten.
Dalam konteks good governance, kepastian hukum penting untuk menciptakan lingkungan yang stabil dan dapat dipercaya bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem hukum.
Dengan memperhatikan unsur-unsur tersebut, good governance dalam dunia hukum dapat tercapai, yang pada gilirannya akan mendukung keadilan, kestabilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Demikian informasi pembahasan tentang Good governance sebenarnya merupakan prinsip yang mengetengahkan keseimbangan antara masyarakat (society) dengan negara (state).***