Nadiem menilai, penulisan skripsi sudah tidak relevan bagi mahasiswa program sarjana maupun sarjana terapan.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," tuturnya.
Baca Juga: 20 SOAL ANBK SMK 2023 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal ANBK SMK Kelas 11 2023 Literasi Numerasi
Berikut aturan baru tentang syarat kelulusan dalam Permendikbudristek:
1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
5. Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.***