6. Jika nama siswa tercantum dalam data tersebut, maka siswa yang bersangkutan dinyatakan telah lolos seleksi PPDB Jateng 2023.
Baca Juga: Resmi Dibuka! PPDB SMP Negeri Kota Semarang 2023/2024
7. Jika nama siswa tidak tercantum dalam data tersebut, maka siswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos seleksi PPDB Jateng 2023
Ketentuan Pengumuman PPDB Jateng 2023
1. Satuan Pendidikan akan memberitahukan melalui pengumuman terhadap penetapan hasil seleksi siswa yang diterima secara jelas dan terbuka.
2. Satuan Pendidikan akan mengumumkan dan melaksanakan secara terbuka melalui papan pengumuman dan internet terhadap penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan.
3. Pengumuman terhadap penetapan hasil seleksi berisi tentang nomor pendaftaran, nama calon siswa, asal Satuan Pendidikan, Keterangan Seleksi/Jalur, Nilai Akhir serta Peringkat pada Hasil Seleksi pada Satuan Pendidikan.
Ketentuan Mengenai Daftar Ulang
Siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jateng 2023 diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak segera melakukan daftar ulang, maka siswa yang bersangkutan akan dianggap telah mengundurkan diri.