Bagi pendaftar yang dari D4 atau S1 langsung doktor diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Harus memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan juga memenuhi kriteria sebagai pelamar program beasiswa Doktor (S3).
Calon pelamar yang sudah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan untuk mendaftar program beasiswa magister.
Juga calon pelamar yang sudah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diperbolehkan mendaftar program beasiswa doktor.
Calon pelamar yang lulus dari Perguruan Tinggi Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan hasil ijazah dan konversi IPK dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bisa dengan melalui laman link https://piln.kemdikbud.go.id/ atau https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan di Kementerian Agama untuk penyetaraan ijazah dan IPK.
Pelamar juga tidak sedang menempuh studi program magister atau doktor baik di perguruan tinggi negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Sudah Dibuka, Cek Apa Saja Syarat Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP 2023
Tidak disarankan pelamar beasiswa menerima sumber lain beasiswa yang memiliki potensi double funding selama penerima beasiswa LPDP.