KIP Kuliah 2023: Cek Syarat dan Besaran Dana Bantuan

- 20 Februari 2023, 18:40 WIB
KIP Kuliah 2023: Cek Syarat dan Besaran Dana Bantuan
KIP Kuliah 2023: Cek Syarat dan Besaran Dana Bantuan /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

Portal Kudus - Apa saja sih syarat KIP Kuliah 2023? Berapa besaran dana bantuan yang diberikan? Simak penjelasan mengenai syarat dan besaran dana bantuan bagi calon mahasiswa KIP Kuliah 2023 di bawah ini.

Seperti yang diketahui, melalui situs resmi KIP kuliah, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi membuka pendaftaran KIP Kuliah 2023 pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sendiri merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk membantu siswa yang memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Telah Dibuka Mulai 14 Februari 2023

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan kuliah gratis sampai lulus dan juga uang saku.

Pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023 ini bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.

Sehingga calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berencana untuk mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 baik jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), bisa memanfaatkan program KIP Kuliah 2023 ini.

Namun, perlu diperhatikan juga beberapa syarat bagi yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2023. KIP Kuliah 2023 diperuntukkan kepada:

Baca Juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Bagi Siswa SMA Sederajat

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya, dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, didukung dokumen yang sah.

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada program studi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu).

Mahasiswa penerima kuliah KIP akan mendapatkan bantuan pendapatan, yang dapat digunakan mahasiswa untuk kebutuhan yang sama sekali berbeda selama studi mereka, dan Perguruan Tinggi tidak dapat lagi membebankan biaya kuliah tambahan kepada mahasiswa.

Perguruan Tinggi menawarkan biaya pendidikan Puslapdik dalam besaran yang berbeda-beda tergantung akreditasi masing-masing gelar, yakni:

Baca Juga: KIP Kuliah 2023: Simak Jadwalnya dan Daftar Segera

Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta.
Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta.
Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Berdasarkan pelaksanaan KIP Kuliah tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga disusun dalam 5 klaster wilayah biaya hidup, yaitu:

Rp 800.000 per bulan
Rp 950.000 per bulan
Rp 1,1 juta per bulan
Rp 1,25 juta per bulan
Rp 1,4 juta per bulan

Bantuan ini berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Demikian informasi mengenai syarat dan besaran dana bantuan untuk calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x