KIP Kuliah 2023: Cek Syarat dan Besaran Dana Bantuan

- 20 Februari 2023, 18:40 WIB
KIP Kuliah 2023: Cek Syarat dan Besaran Dana Bantuan
KIP Kuliah 2023: Cek Syarat dan Besaran Dana Bantuan /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Bagi Siswa SMA Sederajat

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya, dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, didukung dokumen yang sah.

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada program studi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu).

Mahasiswa penerima kuliah KIP akan mendapatkan bantuan pendapatan, yang dapat digunakan mahasiswa untuk kebutuhan yang sama sekali berbeda selama studi mereka, dan Perguruan Tinggi tidak dapat lagi membebankan biaya kuliah tambahan kepada mahasiswa.

Perguruan Tinggi menawarkan biaya pendidikan Puslapdik dalam besaran yang berbeda-beda tergantung akreditasi masing-masing gelar, yakni:

Baca Juga: KIP Kuliah 2023: Simak Jadwalnya dan Daftar Segera

Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta.
Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta.
Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x