Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 15 Februari 2023, 16:46 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya /Tangkap layar Twitter.com/@puslapdik/

Portal Kudus - Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023 bagi calon mahasiswa Indonesia telah dibuka oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Selasa, 14 Februari 2023 kemarin.

Pendaftaran ini dapat didaftar oleh calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah berlangsung dari 14 Februari sampai 31 Oktober 2023 melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

 Baca Juga: LINK Pendaftaran KIP Kuliah 2023 di https kip-kuliah kemdikbud.go.id Daftar, Syarat dan Cara Daftar Akun

Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah dana bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada para lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik tinggi namun memiliki keterbatasan dalam finansial untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Harapannya, agar mereka bisa mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya dan setelah lulus bisa mendapat pekerjaan yang baik agar bisa meningkatkan status ekonomi dan sosial keluarga di masa depan.

Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2023

KIP Kuliah diperuntukkan kepada:

1. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya, dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, didukung dokumen yang sah.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Bansos PIP Tapi Tidak Memiliki KIP, Simak Cara Berikut

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4.Lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada program studi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada program studi dengan Akreditasi C).

Adapun ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

Mahasiswa pemegang KIP adalah peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP.

Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti; Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan; Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Baca Juga: 4 Syarat Pendaftaran Program KIP Kuliah 2023 yang Wajib Dipenuhi, Apa Saja?

Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami bencana alam, konflik sosial, atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

Untuk mendapatkan KIP Kuliah, siswa perlu mendaftar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, sesuai dengan data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023

1. Melakukan pendaftaran melalui web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui mobile apps KIP Kuliah.

2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Apabila data berhasil divalidasi dan dinyatakan layak mendapatkan KIP Kuliah, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

 Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Program KIP Kuliah 2023? Berikut Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

4. Lakukan proses pendaftaran KIP Kuliah di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

5. Bagi pendaftar yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Nah, itu dia informasi mengenai persyaratan dan cara daftar KIP Kuliah 2023 yang telah dibuka. Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga berhasil ya.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x