Dengan melampirkan Syarat tambahan yang dijelaskan oleh akun Instagram @sobatpip (19/1) untuk Pencairan Dana PIP Secara Kolektif, yaitu :
1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pengambilan Kolektif PIP/BSM,
2. Fotocopy Surat Pengangkatan Jabatan kepala sekolah yang masih berlaku,dan Tunjukan aslinya.
3. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (terkait lokasi dan Kondisi Khusus)
Baca Juga: Resep Cemilan Kentang, Potato Cheese Ball Lumer, Lezat Menggugah Selera
4. KTP Asli dan fotokopi Kepala Sekolah,
5. Surat kuasa dari orang tua wali murid untuk pengambilan PIP/BSM secara kolektif.
Adapun nominal yang didapatkan dari bantuan PIP berdasarkan jenjang sekolah yang ditempuh, adalah:
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 153, Analisi Undang-Undang Bela Negara Tugas Kelompok 6.1
- Untuk jenjang SD/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000
- Untuk jenjang SMP/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000
- untuk jenjang SMA/SMK/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000.