-Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Adapun bagi siswa yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima tetapi merasa layak mendapat PIP tersebut, Tidak perlu khawatir. Menurut unggahan akun resmi Kemdikbud @puslapdik_dikbud (20/1), berikut caranya:
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 153, Analisi Undang-Undang Bela Negara Tugas Kelompok 6.1
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Apabila belum melakukan aktivasi karena terkendala jarak atau kondisi, aktivasi rekening bisa diwakilkan oleh pihak sekolah terkait/Secara kolektif jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Siswa yang bersangkutan lokasi rumahnya jauh dari bank,
2. Peserta penerima PIP tersebut merupakan disabilitas,
3. Tempat tinggal orang tua/wali jauh