A. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
B. Pelaksanaan Kampanye;
C. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
D. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
E. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
F. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
G. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
Baca Juga: DOWNLOAD Soal dan Kunci Jawaban KSM IPA MI 2021 PDF, Contoh Soal KSM IPA MI Tingkat Kabupaten
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;