Baca Juga: Kumpulan Link Download Buku PDF Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Justice Collaborator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam SEMA tersebut dijelaskan, tentang cara pemberian perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada mereka yang mengetahui, melaporkan, dan menemukan suatu yang dapat mempermudah aparat hukum dalam mengungkap dan menangani suatu tindak pidana.
Menurut Pasal 10 Undang Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korba. Perlindungan yang didapat seorang Justice Collaborator antara lain:
- Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
- Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan.
Itulah Penjelasan Tentang Justice Collaborator.***