Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya? Berikut Penjelasan Tentang Justice Collaborat

- 9 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum. Bagaimana Hukum Sesajen Dalam Islam? Ternyata Tidak Musyrik, Jika...
Ilustrasi hukum. Bagaimana Hukum Sesajen Dalam Islam? Ternyata Tidak Musyrik, Jika... /pixabay/succo

Portal Kudus – Bhadara E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J kini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Namun, apa itu Justice Collaborator? Bagi kamu yang baru pertama kali mendengar istilah tersebut berikut penjelasan tentang Justice Collaborator dan juga perlindungan hukumnya.

Justice Collaborator adalah saksi pelaku dalam suatu Tindakan pidana yang bersedia melakukan kerja sama Bersama dengan penegak hukum terkait.

 Baca Juga: Dragon Ball Super: Super Hero, Tampilan Baru Gohan Sempurna Untuk Kisah Pahlawan Supernya

Justice Collaborator juga dapat diarikan sebagai saksi, sekaligus tersangka yang harus memberikan setiap keterangan dan kesaksiannya dalam persidangan.

Justice Collaborator juga memiliki peran yang sangat penting dalam memecahkan sebuah kasus yang sulit untuk diungkap oleh penegak hukum.

Peranan penting yang dipegang oleh seorang Justice Collaborator antara lain,

- Mengungkap suatu tindak pidana yang telah terjadi ataupun yang akan terjadi.

- Memberikan informasi kepada apparat hukum

- Memberikan kesaksian selama proses peradilan berlangsung.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x